Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95
Pasal 95
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 96
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Kesebelas
Infrastruktur
Bagian Bagian Kesebelas
Infrastruktur
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 97
Pasal 97
|