Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 93
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan.
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan
khusus.
Bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 94
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
peningkatan kemauan dan kemampuan;
penggalian potensi dan sumber daya;
penggalian nilai dasar;
pemberian akses; dan/atau
pemberian bantuan usaha.
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: