Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Kedua Puluh
Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
  2. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
  3. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.



Bagian Bagian Kedua Puluh Satu
Hak Kewarganegaraan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.