Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Kedelapan Belas
Hak Pendataan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  2. mendapatkan dokumen kependudukan; dan
  3. mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.


Bagian Bagian Kesembilan Belas
Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
  2. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
  3. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
  4. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
  5. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
  6. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.