Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Pasal 264
Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah
memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara
jelas alasannya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga
bagi permintaan peninjauan kembali
Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka
waktu.
Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang
memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan
peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan
permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat
permintaan peninjauan kembali
Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauankembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai
suatu catatan penjelasan.
Pasal 265
Ketua peagadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang
tidak memeriksa perkara semula yangdimintakan peninjauan-kembali itu
untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut
memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).
Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan
jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan
berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang
ditandatangani oleh hakim dan panitera.
Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali
yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan
berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat
pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah
putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut
harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan serta berita acara
pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang
bersangkutan.
Pasal 266
Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung
menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima
dengan disertai dasar alasannya.
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan
kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai
berikut :
apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon,
Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan