Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 248
Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan
permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah
mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada
panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.
Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami
hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib
menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan
untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.
Alasan yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) undang-undang ini.
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk
mengajukan permohonan kasasi gugur.
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (3) berlaku juga
untuk ayat (4) pasal ini.
Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh
panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak
mengajukan kontra memori kasasi.
Dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera
menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang
semula mengajukan memori kasasi.
Pasal 249
Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu
ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi,
kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam
tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1).
Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diserahkan ke
pada panitera pengadilan.
Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tenggang
waktu tersebut dalam ayat (1), permohonan kasasi tersebut
selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada
Mahkamah Agung.
Pasal 250
Setelah panitera, pengadilan negeri menerima memori dan atau kontra
memori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4), ia
wajib segera mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.
Setelah panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut ia
seketika mencatatnya dalam buku agenda surat, buku register perkara
dan pada kartu penunjuk.
Buku register perkara tersebut pada ayat (2) wajib dikerjakan, ditutup
dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk
diketahui ditandatangani juga karena jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan
dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung dan jika keduanya
berhalangan maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung
ditunjuk hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti
penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri
yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan