Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat
tinggal di luar negeri, maka isi surat putusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau
melalui perwakilan Republik Indonesia, di mana terdakwa biasa berdiam
dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, terdakwa dipanggil
dua kali berturut-turut melaluil dua buah surat kabar yang terbit dalam
daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan
dengan daerah itu.
Bagian Kedua Pemeriksaan Untuk Kasasi
Pasal 244
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Pasal 245
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera
pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama,
dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang
dimintakan kasasi itu.diberitahukan kepada terdakwa.
Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan
yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam
daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang
diajukan oleh penuntut umun, atau terdakwa maupun yang diajukan oleh
penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib
memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang
lain.
Pasal 246
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1)
telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan,
maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu
gugur.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka
panitera, mencatat dan membuat akta.mengenai hal itu serta
melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Pasal 247
Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung,
permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah
dicabut, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi.
Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah
Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.
Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus,
sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya,
maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan
oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya.
Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.