Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-95-


BAB VI
PAJAK KARBON

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
  2. Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
    1. peta jalan pajak karbon; dan/atau
    2. peta jalan pasar karbon.
  3. Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
    1. strategi penurunan emisi karbon;
    2. sasaran sektor prioritas;
    3. keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
    4. keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.
  4. Kebijakan peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  5. Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
  6. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
  7. Saat terutang pajak karbon ditentukan:
    1. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
    2. pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau