Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-96-

  1. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  1. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
  2. Dalam hal harga karbon di pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
  3. Ketentuan mengenai:
    1. penetapan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8);
    2. perubahan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (9); dan/atau
    3. dasar pengenaan pajak,
    diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  4. Ketentuan mengenai penambahan objek pajak yang dikenai pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  5. Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.
  6. Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan:
    1. pengurangan pajak karbon; dan/atau
    2. perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.