Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 96
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan
Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 97
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang
Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 23731; dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang
Karantina Udara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2374), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 98
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.