Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 96
  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 97
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23731; dan
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2374), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 98
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.