Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
    1. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
    2. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
    3. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau
    4. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
  2. Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
  3. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 95
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur karantina udara dan karantina laut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.