Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 36 -

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
  2. Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Dokumen Karantina Kesehatan harus dimiliki oleh setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang masuk dan/atau keluar dari dalam atau luar wilayah negara Indonesia.
  2. Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang menjadi sumber penularan penyakit yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.