Halaman:UU Nomor 40 Tahun 1999.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 4 -

  1. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


BAB III
WARTAWAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


BAB IV
PERUSAHAAN PERS