Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 5
Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III WARTAWAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 7
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.