Halaman ini telah diuji baca
- 5 -
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Pasal 9
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita. |