Halaman ini telah diuji baca
- 5 -
- Cukup jelas
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga organisasi pemantau media (media watch).
- Ayat (1)
- Pasal 18
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (1)
- Pasal 19
- Cukup jelas
- Pasal 20
- Cukup jelas
- Pasal 21
- Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887