Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
- Pasal 11
- Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 12
- Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
- media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
- media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
- media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
- Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
- Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
- Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 13
- Cukup jelas
- Pasal 14
- Cukup jelas
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
- Ayat (2)
- Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas
- Ayat (5)
- Cukup jelas
- Ayat (6)
- Cukup jelas
- Ayat (7)
- Cukup jelas
- Ayat (1)
- Pasal 16