Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
keseimbangan ekologi,
ketahanan,
keberlanjutan pembangunan,
kelayakan hidup,
konektivitas, dan
kota cerdas.
BAB II PEMBENTUKAN, KEKHUSUSAN, KEDUDUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN RENCANA INDUK
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 4
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara, dan
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.