Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 2
Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
menjadi kota berkelanjutan di dunia,
sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan
menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Undang-Undang ini dibentuk dan dilaksanakan
berdasarkan asas:
ketuhanan,
pengayoman,
kemanusiaan,
kebangsaan,
kenusantaraan,
kebinekatunggalikaan,
keadilan,
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
ketertiban dan kepastian hukum,
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dan
efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip: