Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Komnas HAM.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 81
Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi
pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan
dibantu oleh unit kerja dalam bantuk biro-biro.
Sekretaris Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan
anggota Komnas HAM.
Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 83
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden
selaku Kepala Negara.
Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang
Wakil Ketua.
Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari
Anggota.
Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan
setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang :
memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi
orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi manusianya;
berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau
pengemban profesi hukum lainnya;