Halaman:UU Nomor 39 Tahun 1999.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
  1. Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tantang hak asasi manusia.
  2. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
  3. Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
  4. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan Pancasila.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
  1. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
    1. sidang paripurna; dan
    2. sub komisi.
  2. Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur palayanan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
  1. Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
  2. Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
  3. Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80
  1. Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
  2. Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib