Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 80
Penyidik BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, juga berwenang:
mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan
barang bukti, termasuk harta kekayaan yang disita kepada jaksa penuntut umum;
memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan
lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika milik tersangka atau pihak lain yang
terkait;
untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga
keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka
yang sedang diperiksa;
untuk mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan yang terkait dengan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang
untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka
kepada instansi terkait;
menghentikan sementara suatu transaksi keuangan,
transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau
mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang
dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang diduga
berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya
dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika yang sedang diperiksa; dan
meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak
hukum negara lain untuk melakukan pencarian,
penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 81
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.