Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 76
Pelaksanaan
kewenangan
penangkapan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3 x
24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat
penangkapan diterima penyidik.
Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam.
Pasal 77
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf i
dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup
dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
surat penyadapan diterima penyidik.
Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilaksanakan atas izin tertulis dari ketua pengadilan.
Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
Tata cara penyadapan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Dalam keadaan mendesak dan Penyidik harus melakukan
penyadapan, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin
tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu.
Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada
ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 79
Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j dilakukan oleh Penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.