Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 26
Eksportir Narkotika wajib memberikan Surat Persetujuan
Ekspor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau Surat
Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di negara
pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas
perusahaan pengangkutan ekspor.
Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
pengangkutan ekspor wajib memberikan Surat Persetujuan
Ekspor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau Surat
Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di negara
pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.
Penanggung jawab pengangkut ekspor Narkotika wajib
membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan Surat
Persetujuan Ekspor Narkotika dari Menteri dan dokumen
atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
negara pengimpor.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 27
Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan
pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman
di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan
disaksikan oleh pengirim.
Nakhoda membuat berita acara tentang muatan Narkotika
yang diangkut.
Nakhoda dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan wajib
melaporkan Narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada
kepala kantor pabean setempat.
Pembongkaran muatan Narkotika dilakukan dalam
kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh
pejabat bea dan cukai.
Nakhoda yang mengetahui adanya Narkotika tanpa
dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor atau Surat
Persetujuan Impor di dalam kapal wajib membuat berita
acara, melakukan tindakan pengamanan, dan pada
persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan
menyerahkan Narkotika tersebut kepada pihak yang
berwenang.