Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pasal 28
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara. |
Bagian Keempat
Transito
Bagian Keempat
Transito
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Pasal 29
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Pasal 30
Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya
persetujuan dari:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Pasal 31
Pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Transito Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah. |