Halaman:UU Nomor 35 Tahun 2009.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara.


Bagian Keempat
Transito

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
  1. Transito Narkotika harus dilengkapi dengan dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.
  2. Dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
    1. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor Narkotika;
    2. jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika; dan
    3. negara tujuan ekspor Narkotika.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
  1. pemerintah negara pengekspor Narkotika;
  2. pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan
  3. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Transito Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.