Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. data dan informasi kesehatan;
    2. data biometrik;
    3. data genetika;
    4. catatan kejahatan;
    5. data anak;
    6. data keuangan pribadi; dan/atau
    7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. nama lengkap;
    2. jenis kelamin;
    3. agama;
    4. status perkawinan; dan/atau
    5. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.


BAB IV
HAK SUBJEK DATA PRIBADI


Pasal 5
Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

Pasal 6
Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.