Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
    1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
    2. bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
  1. Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.


BAB II
ASAS


Pasal 3
Undang-Undang ini berasaskan:
  1. pelindungan;
  2. kepastian hukum;
  3. kepentingan umum;
  4. kemanfaatan;
  5. kehati-hatian;
  6. keseimbangan;
  7. pertanggungjawaban; dan
  8. kerahasiaan.


BAB III
JENIS DATA PRIBADI


Pasal 4
  1. Data Pribadi terdiri atas:
    1. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
    2. Data Pribadi yang bersifat umum.