Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Data Pribadi yang bersifat spesifik merupakan Data Pribadi yang apabila dalam pemrosesannya dapat mengakibatkan dampak lebih besar kepada Subjek Data Pribadi, antara lain tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar Subjek Data Pribadi.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "data dan informasi kesehatan" adalah catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "data biometrik adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.
Huruf c
Yang dimaksud dengan data genetika" adalah semua data jenis apa.pun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "catatan kejahatan" merupakan catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, antara lain catatan kepolisian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Huruf e
Cukup jelas.