Halaman ini tervalidasi
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
PRATIKNO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 196
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |