Halaman ini tervalidasi
Pasal 73
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 juga berlaku dalam hal penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian. |
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 75
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |