Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
merupakan organisasi resmi di wilayah tersebut atau organisasi nasional;
berbentuk badan hukum;
memiliki anggaran dasar yang dengan tegas
menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk
kepentingan pelestarian lingkungan; dan
telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti kerugian kecuali penggantian biaya atau pengeluaran yang nyata-nyata dibayarkan.
BAB XV PENYIDIKAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 70
Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyidik pegawai negeri
sipil.
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana bidang kelautan dan
perikanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan tentang adanya tindak pidana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak
pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;