Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan
negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang
dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbalan
dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja
kementerian
negara/lembaga
berdasarkan
tingkat
akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai.
Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau
menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan
mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
yang dimulai pada tahun 2010.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan
dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau
pelaporan dugaan perbuatan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Badan
Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.