Halaman:UU Nomor 23 Tahun 2009.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp5.991.990.918.114 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus empat belas rupiah).

Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

Pasal 8
  1. Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan.
  2. Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).

Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat.