Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/72

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 72 -

  1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  2. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.


Bagian Kesembilan
Sanksi Administratif


Pasal 136
  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara pelayanan umum;
    3. penghentian sementara kegiatan;
    4. denda administratif;
    5. pembatalan izin; dan/atau
    6. pencabutan izin.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.


BAB X
ANGKUTAN


Bagian Kesatu
Angkutan Orang dan Barang


Pasal 137
  1. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.