Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/71

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 71 -

  1. Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan pemerintah.


Bagian Kedelapan
Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran


Paragraf 1
Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama

Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paragraf 2
Tata Cara Pengaturan Kelancaran

Pasal 135
  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.