Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 67 -
memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas;
menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;
memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang;
menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan
mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 125
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 126
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.