Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 67 -

  1. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas;
  2. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;
  3. memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang;
  4. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan
  5. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.
  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 125
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 126
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
  1. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
  2. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
  3. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
  4. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.