Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.
|
Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 122
|
- Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
- dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
- mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
- menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
- Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
- Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.
|
Pasal 123
|
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
|
Paragraf 9
Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Pasal 124
|
- Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
- mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;
|