Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 66 -

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 122
  1. Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
    1. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
    2. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
    3. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
  2. Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
  3. Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Paragraf 9
Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
    1. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;