Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 54 -


Pasal 94
  1. Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:
    1. identifikasi masalah Lalu Lintas;
    2. inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;
    3. inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang;
    4. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan;
    5. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung Kendaraan;
    6. inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas;
    7. inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;
    8. penetapan tingkat pelayanan; dan
    9. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.
  2. Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi:
    1. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan
    2. pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
  3. Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:
    1. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;
    2. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan
    3. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.
  4. Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:
    1. arahan;
    2. bimbingan;
    3. penyuluhan;
    4. pelatihan