Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 52 -


BAB IX
LALU LINTAS


Bagian Kesatu
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas


Paragraf 1
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Pasal 93
  1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    1. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
    2. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;
    3. pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
    4. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
    5. pemaduan berbagai moda angkutan;
    6. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
    7. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
    8. perlindungan terhadap lingkungan.
  3. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:
    1. perencanaan;
    2. pengaturan;
    3. perekayasaan;
    4. pemberdayaan; dan
    5. pengawasan.