Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 15 -
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:
prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.
Pasal 17
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.
Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat:
prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota;
arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan