Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 15 -

  1. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
  1. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:
    1. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
    2. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
    3. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
    4. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.

Pasal 17
  1. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.
  2. Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
    2. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
    3. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
    4. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
    5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
  3. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat:
    1. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota;
    2. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
    3. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan