Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 14 -

  1. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
    2. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
    3. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/ Kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional.
  2. Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  3. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional memuat:
    1. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;
    2. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
    3. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan
    4. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.
  2. Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
    2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan