Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 12 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
  1. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraan Bermotor;
  2. pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  3. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
  1. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
  2. pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  3. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
  1. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
  2. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
  3. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  5. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;