Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 11 -
Pasal 8
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:
inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;
penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;
perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;
penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana Jalan.
Pasal 9
Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
perizinan angkutan umum;
pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.