Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 11 -


Pasal 8
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:
  1. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;
  2. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
  3. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;
  4. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;
  5. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
  6. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
  7. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana Jalan.

Pasal 9
Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
  3. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
  4. perizinan angkutan umum;
  5. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  6. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  7. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.