Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2019.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 13 -

  1. Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp100.945.313.169.000,00 (seratus triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tiga belas juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp56.691.573.524.000,00 (lima puluh enam triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).

Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00 (dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
  1. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
  2. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 8
  1. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.683.477.179.135.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).