Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2019.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 12 -


Pasal 5
  1. PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp366.995.145.278.000,00 (tiga ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. pendapatan Sumber Daya Alam;
    2. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
    3. pendapatan PNBP lainnya; dan
    4. pendapatan Badan Layanan Umum.
  2. Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp160.358.258.585.000,00 (seratus enam puluh triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
    2. pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan Nongas Bumi.
  3. Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp49.000.000.000.000,00 (empat puluh sembiian triliun rupiah).
  4. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
    1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
    2. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
    3. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan tersebut.