Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Ketiga
Tanda Kehormatan
Pasal 6
|
- Tanda Kehormatan berupa:
- Bintang;
- Satyalancana; dan
- Samkaryanugraha.
- Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan kepada perseorangan.
- Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
|
Pasal 7
|
- Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.
- Tanda Kehormatan Bintang sipil terdiri atas:
- Bintang Republik Indonesia;
- Bintang Mahaputera;
- Bintang Jasa;
- Bintang Kemanusiaan;
- Bintang Penegak Demokrasi;
- Bintang Budaya Parama Dharma; dan
- Bintang Bhayangkara.
- Tanda Kehormatan Bintang militer terdiri atas:
- Bintang Gerilya;
- Bintang Sakti;
- Bintang Dharma;
- Bintang Yudha Dharma;
- Bintang Kartika Eka Pakçi;
- Bintang Jalasena; dan
- Bintang Swa Bhuwana Paksa.
|