Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 4 -


Pasal 3
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan:
  1. menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan
  3. menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.


BAB III
JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN


Bagian Kesatu
Gelar


Pasal 4
  1. Gelar berupa Pahlawan Nasional.
  2. Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.


Bagian Kedua
Tanda Jasa


Pasal 5
  1. Tanda Jasa berupa Medali.
  2. Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Medali Kepeloporan;
    2. Medali Kejayaan; dan
    3. Medali Perdamaian.
  3. Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat sama.