Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
Pasal 3
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan:
menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan
menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
BAB III JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian Kesatu Gelar
Pasal 4
Gelar berupa Pahlawan Nasional.
Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Bagian Kedua Tanda Jasa
Pasal 5
Tanda Jasa berupa Medali.
Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Medali Kepeloporan;
Medali Kejayaan; dan
Medali Perdamaian.
Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat sama.