Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 11 -

Huruf c
Yang dimaksud dengan "hak protokol" adalah hak memperoleh perlakuan khusus yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sebutan lain" adalah kremasi atau bentuk pemakaman lainnya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "taman makam pahlawan nasional" adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.
Huruf e
Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya harus mempertimbangkan kelayakannya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "Taman Makam Pahlawan Nasional Utama" adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.