Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 10 -

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat tertinggi di institusi atas nama Presiden untuk mewakilinya.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sebutan lain" adalah kremasi atau bentuk pemakaman lainnya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "taman makam pahlawan nasional" adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.
Huruf e
Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya harus mempertimbangkan kelayakannya.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.