Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 21 -

  1. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
  2. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
  3. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
  4. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
  1. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf d diberikan kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bintang.
  2. Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Kewajiban


Pasal 34
  1. Ahli waris penerima Gelar berkewajiban:
    1. menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
    2. menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan; dan
    3. menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.
  2. Ahli waris penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan berkewajiban:
    1. menjaga nama baik dan jasa penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
    2. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
  3. Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang masih hidup berkewajiban:
    1. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;