Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 20 -

  1. Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN


Bagian Kesatu
Hak


Pasal 33
  1. Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
  2. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
    1. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
    2. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
    3. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
    4. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
    5. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
  3. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
    1. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
    2. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
    3. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
  4. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
    1. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;